Jumat, 21 Februari 2020

Sejarah Etika dan Perkembangan Komputer



Sejarah Etika dan Perkembangan Komputer


    Komputer pertama kali di temukan oleh Charles Babbage pada tahun 1822. Komputer pertama di dunia yang dinamakan ENIAC adalah Electronic Numerical Integrator Anda Computer, komputer ini dibuat pada tahun 1945 oleh Angkatan bersenjata milik Amerika Serikat dan dikembangkan oleh Dr. John W. Mauchly dan J. Presper Eckert, jr.

     Seiring berkembangnya zaman diiringi dengan teknologi yang semakin canggih dan sangat cepat. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di Dunia dengan pengaruh teknologi yang cukup besar yang sebagai konsumen teknologi dari negara lain. 

      Dengan kemajuannya teknologi yang semakin pesat dan cepat menjadikan seseorang dengan sangat mudah menggunakannya dan memanfaatkannya, akan tetapi ada bahaya yang mengintai kita pada saat menggunakan teknologi tersebut salah satunya yaitu Cybercrime.

         Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, 

                             Jenis-jenis kejahatan Cybercrime beserta Kejahatannya  :

1. Political Hacking
    Hacking yang dilakukan berlandaskan tujuan politik
Contohnya: Pernah terjadi peretasan situs KPU dan mengganti nama-nama partainya.

2. Phising
   Phising sebenarnya adalah kegiatan yang cara kerjanya menipu para pengguna internet, agar secara tidak sadar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) beserta kata sandi (password). Kejahatan ini bersifat mengelabui, dan biasanya ditujukan kepada para pengguna elektronik banking (internet banking). Data-data yang diberikan secara tidak sadar tersebut akhirnya dimanfaatkan para penebar phising untuk tujuan merugikan.
Contohnya : website phising bernama faceboook yang mirip dengan facebook.

3. Hacking
  Hacking atau hacker adalah kegiatan pencurian privasi dengan cara meretas progam komputer milik orang atau pihak lain. Akan tetapi meski tergolong satu tindakan kejahatan, hacking sendiri rupanya terbagi menjadi dua kategori, yaitu baik dan buruk.
Contohnya : Pada 1983, FBI berhasil menangkap kelompok hacker the 414s. Mereka melakukan hacking pada 60 komputer.

4.  Denial of service attack (DoS)
  Kejahatan berupa memasukkan data sebanyak banyaknya yang bertujuan supaya situs tersebut menjadi lambat atau berhenti. Jika terlaalu berlebihan, situs tersebut tidak dapat diakses.
Contohnya : Situs CNN, Amazon, eBay, dan Yahoo pernah terkena serangan DoS yang menyebabkan situs-situs tersebut tidak dapat diakses selama beberapa jam

5. Cracking
  Cracking peretasan bersifat jahat atau merusak. Pelakunya sendiri disebut cracker. Kejahatan ini bisa diibaratkan dengan hacker. Namun jika hacker ada yang bersifat baik, maka Cracking cenderung hanya bersifat buruk. Intinya mencuri, merampok, dan lain-lain dalam dunia maya.
Contohnya : Pernah terjadi pencurian 50.000 database kartu kredit yang dilakukan oleh cracker dari Rusia yang bernama The Wiz dan Piotrek.

6.  Penyebaran virus
    Virus pada komputer cepat berkembang. Virus ini mengakibatkan rusaknya sistem komputer.
Contohnya : Flashdisk yang anda pinjam terdapat virus, lalu anda tidak meng scan flashdisk itu terlebih dahulu dan langsung mengcopy data yang bervirus ke komputer anda. Lama kelamaan ada masalah pada sistem komputer anda

7. Fraud
  Kejahatan komputer yang megambil informasi keuangan demi keuntungan pribadi
Contohnya : seorang penjahat tik melakukan fraud ke kartu kredit seseorang melalui teknologi informasi dan komunikasi.

8. Perjudian
     Perjudian yang dilakukan secara online 

Contohnya : situs untuk perjudian online yang dapat diakses oleh siapa saja.

9. Cyberbullying 
     Kekerasan yang dialami remajayang melalui media jejaring sosial

Contohnya : Seseorang menghina temannya melalui media sosial misalnya facebook, instagram, twittter, dan sebagainya

10. Piracy
       Membajak hak cipta orang atau perusahaan tertentu tanpa ada izin.

Contoh: pembajakan game call of duty dan dijual lebih murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Viar Aryadhita | Blogger Template by Enny Law